Latar Belakang

Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional merupakan dasar hukum penyelenggaraan dan reformasi sistem pendidikan nasional di dalamnya memuat visi, misi, fungsi dan tujuan pendidikan nasional. Pendidikan Nasional yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.

Peningkatan mutu pendidikan diarahkan untuk meningkatkan kualitas manusia Indonesia seutuhnya melalui olah hati, olah rasa, dan olah raga agar memiliki daya saing dalam menghadapi tantangan global. Peningkatan relevansi pendidikan dimaksudkan untuk menghasilkan lulusan yang sesuai dengan tuntutan kebutuhan berbasis potensi sumber daya alam Indonesia. Peningkatan efisiensi manajemen pendidikan dilakukan melalui penerapan manajemen berbasis sekolah dan pembaharuan pengelolaan pendidikan secara terencana, terarah, dan berkesinambungan.

Sejak tahun pelajaran 2018-2019 SMA Negeri 1 STM Hilir telah menggunakan Kurikulum 2013 dan sekarang memasuki tahun ketiga. Dengan demikian Kurikulum SMA Negeri 1 STM Hilir pada tahun pelajaran 2020/2021 ini melaksanakan satu kurikulum, yaitu kurikulum 2013. Pengembangan kurikulum SMA Negeri 1 STM Hilir tahun pelajaran 2020/2021 mencakup hal- hal sebagai berikut:

  1. Kerangka dasar dan struktur kurikulum merupakan pedoman dalam pengembangan kurikulum SMA Negeri 1 STM Hilir.
  2. Beban belajar bagi peserta didik pada SMA Negeri 1 STM Hilir yang didasarkan pada hasil analisis konteks, analisis keunggulan lokal serta potensi dan minat peserta didik.
  3. Kurikulum SMA Negeri 1 STM Hilir dikembangkan berdasarkan hasil revisi kurikulum tahun 2019/2020, pemanfaatan hasil analisis kondisi riil sekolah, terutama tenaga pendidik dan sarana-prasarana.
  4. Kalender pendidikan SMA Negeri 1 STM Hilir disusun berdasarkan hasil perhitungan minggu efektif untuk tahun pelajaran 2020/2021. Kurikulum SMA Negeri 1 STM Hilir menjadi acuan bagi satuan pendidikan dalam melaksanakan pendidikan dan pembelajaran dengan mengedepankan prinsip pengembangan kurikulum berdasarakan kurikulum 2013 dan kurikulum 2006 dengan berpijak terhadap pemanfaatan analisis kondisi riil SMA Negeri 1 STM Hilir dan Analisis Kondisi Lingkungan Sekolah.
  5. Silabus
  6. Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP)
  7. Kebijakan Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dengan melakukan berbagai penyesuaian pembelajaran yang tidak membebani guru dan siswa, namun sarat nilai-nilai penguatan karakter seiring perkembangan status kedaruratan Covid-19. Penyesuaian tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pencegahan dan Penanganan Covid-19 di lingkungan Kemendikbud serta Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pencegahan Covid-19 pada Satuan Pendidikan.
  8. Kebijakan pemerintah menyikapi perkembangan penyebaran Covid-19, seperti pembatalan ujian nasional (UN), penyesuaian ujian sekolah, implementasi pembelajaran jarak jauh, dan pendekatan online untuk proses pendaftaran siswa sesuai Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Desease (Covid-19).
  9. Kebijakan penyesuaian pemanfaatan bantuan operasional sekolah (BOS) dan BOP yang fleksibel untuk memenuhi kebutuhan sekolah selama pandemi. Hal tersebut merujuk pada dua peraturan terbaru yaitu (1). Permendikbud Nomor 19 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler; dan (2). Permendikbud Nomor 20 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 13 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini Dan Pendidikan Kesetaraan Tahun Anggaran 2020.

Landasan Hukum

  1. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
  2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Pendidikan Nasional.
  3. Undang Undang No. 32/2009 tentang PPLH (Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup).
  4. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 20 Tahun 2016 tentang Standar Standar Komptensi Lulusan.
  5. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 21 Tahun 2016 tentang Standar Isi.
  6. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses.
  7. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2016 tentang Standar Penilaian.
  8. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 24 Tahun 2016 tentang Standar Komptensi Inti dan Kompetensi Dasar.
  9. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan oleh Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;
  10. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 69 Tahun 2013 tentang Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum Sekolah Dasar dan Menengah.
  11. Peraturan Mendiknas RI Nomor 4 tahun 2018 tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Pemerintah dan Penilaian Hasil Belajar oleh Satuan Pendidikan.
  12. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2007 tentang Standar Sarana dan Prasarana untuk Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI), Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), dan Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA). Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 71 Tahun 2013 tentang Buku Teks Sekolah Dasar dan Menengah.
  13. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 81A Tahun 2013 tentang Implementasi Kurikulum 2013 Lampiran 1,2,3,4 dan 5.
  14. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 59 Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Atas.
  15. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 62 Tahun 2014 tentang Kegiatan Ekstrakulikuler Pada Pendidikan Dasar dan Menengah.
  16. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 63 Tahun 2014 tentang Pendidikan Kepramukaan Sebagai Kegiatan Ekstrakurikuler Wajib Pada Pendidikan Dasar dan Menengah.
  17. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 64 Tahun 2014 tentang Peminatan Pada Pendidikan Menengah.
  18. Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pencegahan dan Penanganan Covid-19 di lingkungan Kemendikbud serta Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pencegahan Covid-19 pada Satuan Pendidikan.
  19. Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Desease (Covid-19).
  20. Permendikbud Nomor 19 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler.
  21. Permendikbud Nomor 20 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 13 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini Dan Pendidikan Kesetaraan Tahun Anggaran 2020.
  22. Surat Edaran Nomor 15 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Belajar Dari Rumah Dalam Masa Darurat Penyebaran Covid-19.
  23. Rencana Kegiatan Sekolah (RKS) SMA Negeri 1 SMA Negeri 1 STM Hilir tahun Pelajaran 2019/2020.

 Tujuan

Pengembangan Kurikulum SMA Negeri 1 STM Hilir disusun agar sekolah memiliki pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran dan pemenuhan 8 Standar Nasional Pendidikan (SNP) dalam rangka mencapai tujuan pendidikan nasional yang di dalamnya terdapat pencapaian kompetensi yang tiga domain yaitu sikap, pengetahuan, dan keterampilan. Oleh sebab itu pengembangan Kurikulum SMA Negeri 1 STM Hilir memperhatikan unsur-unsur sebagai berikut :

  1. Peningkatan iman dan takwa serta akhlak mulia keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia menjadi dasar pembentukan kepribadian peserta didik secara utuh. Kurikulum yang disusun memungkinkan semua mata pelajaran dapat menunjang peningkatan iman dan takwa serta akhlak mulia. Khusus untuk peningkatan keimanan dan ketakwaan ini di SMA Negeri 1 STM Hilir dilaksanakan program pendalaman agama Islam yang diisi dengan kegiatan pengajian, belajar membaca dan menulis Al Qur’an (BTQ), kegiatan ekstra agama serta akhlak dan budi pekerti. Selain itu peringatan hari-hari besar keagamaan dilaksanakan dengan mengundang penceramah yang kompeten atau memanfaatkan warga sekolah.
  2. Peningkatan potensi, kecerdasan, dan minat sesuai dengan tingkat perkembangan dan kemampuan peserta didik. Kurikulum SMA Negeri 1 STM Hilir disusun dengan memperhatikan keragaman potensi, minat, kecerdasan intelektual, emosional, spiritual, dan kinestetik peserta didik agar dapat berkembang secara optimal sesuai dengan tingkat perkembangannya mencakup domain sikap, pengetahuan, dan keterampilan.
  3. Keragaman potensi dan karakteristik daerah Kecamatan STM Hilir merupakan tantangan bagi SMA Negeri 1 STM Hilir untuk memuat keragaman tersebut dalam kurikulum dan diimplementasikan dalam proses belajar mengajar agar menghasilkan lulusan yang dapat memberikan kontribusi bagi pengembangan daerah, terutama dalam bidang seni dan peduli lingkungan, serta keterampilan sesuai dengan tuntutan Kompetensi Dasar pada mata pelajaran Prakarya dan Kewirausahaan.
  4. Tuntutan pembangunan daerah dan nasional. Pengembangan kurikulum SMA Negeri 1 STM Hilir memperhatikan keseimbangan tuntutan pembangunan daerah dan nasional yang ditunjukkan dengan adanya mata pelajaran Prakarya dan Kewirausahaan yang terintegrasi dalam semua bidang studi, merupakan kebutuhan dan ciri khas Kabupaten Deli Serdang. Tetapi tidak melupakan kebutuhan nasional dan global yang ditandai dengan adanya Bimbingan TIK yang lebih ke arah praktis melalui program Prakarya dan kewirausahaan.
  5. Tuntutan dunia kerja.
    Kurikulum SMA Negeri 1 STM Hilir harus memuat kecakapan hidup untuk membekali peserta didik memasuki dunia kerja sesuai dengan tingkat perkembangan peserta didik dan kebutuhan dunia kerja, khususnya bagi mereka yang tidak melanjutkan ke jenjang yang lebih tinggi melalui mata pelajaran Prakarya dan Kewirausahaan.
  1. Dinamika perkembangan global Kurikulum SMA Negeri 1 STM Hilir dikembangkan agar peserta didik mampu bersaing secara global dan dapat hidup berdampingan dengan bangsa lain dengan membekali peserta didik dengan sikap, pengetahuan, dan keterampilan sesuai dengan minatnya, agar mereka mampu mengembangkannya secara mandiri di dunia nyata/ kehidupan sehari- hari.
  2. Pengembangan kegiatan ekstra kurikuler yang dapat mengembangkan potensi diri peserta didik, serta pengembangan kegiatan pramuka sebagai ekstra kurikuler wajib yang harus diikuti.
  3. Integrasi Nilai-nilai Karakter Bangsa.
    Kurikulum SMA Negeri 1 STM Hilir dikembangkan dengan mengitegrasikan nilai-nilai karakter bangsa dalam dokumen dan implementasinya baik dalam pembelajaran di kelas maupun dalam kehidupan sekolah ataupun dalam lingkungan kehidupan di luar sekolah.
  1. Selama masa pandemi Covid 19 layanan pembelajaran masih mengikuti SE Mendikbud nomor 4 tahun 2020 yang diperkuat dengan SE Sesjen nomor 15 tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan BDR selama darurat Covid-19. Surat edaran itu menyebut tujuan pelaksanaan belajar dari rumah adalah memastikan pemenuhan hak siswa mendapatkan layanan pendidikan selama darurat COVID-19. Selain itu, surat edaran ini juga untuk melindungi warga satuan pendidikan, mencegah penyebaran virus corona dan memastikan pemenuhan dukungan psikososial bagi pendidik, peserta didik, dan orang tua. Kegiatan belajar dari rumah dilaksanakan tanpa tuntutan menuntaskan seluruh capaian kurikulum.