KALENDER PENDIDIKAN

Kurikulum SMA Negeri 1 STM Hilir diselenggarakan dengan mengikuti kalender pendidikan pada setiap tahun ajaran. Kalender pendidikan adalah pengaturan waktu untuk kegiatan pembelajaran peserta didik selama satu tahun ajaran  yang  mencakup  permulaan  tahun  pelajaran,  minggu  efektif  belajar, waktu pembelajaran efektif dan hari libur.

  1. Alokasi Waktu
  • Permulaan tahun pelajaran adalah waktu dimulainya kegiatan pembelajaran pada awal tahun pelajaran pada setiap satuan pendidik
  • Minggu efektif belajar adalah jumlah minggu kegiatan pembelajaran untuk setiap tahun pelajaran pada setiap satuan pendidik
  • Waktu pembelajaran efektif adalah jumlah jam pembelajaran setiap minggu, meliputi jumlah jam pembelajaran untuk seluruh mata pelajaran termasuk muatan lokal, ditambah jumlah jam untuk kegiatan pengembangan diri.
  • Waktu libur adalah waktu yang ditetapkan untuk tidak diadakan kegiatan pembelajaran terjadwal pada satuan pendidikan yang dimaksud. Waktu libur dapat berbentuk jeda tengah semester, jeda antar semester, libur akhir tahun pelajaran, hari libur keagamaan, hari  libur umum termasuk hari-hari besar nasional, dan hari libur khusus.

Alokasi waktu minggu efektif belajar, waktu libur dan kegiatan lainnya tertera pada Tabel berikut.

Alokasi Waktu pada Kelender Pendidikan

 No Kegiatan  Alokasi Waktu  Keterangan
1.  

Minggu efektif belajar

38 pekan dari maksimum 48 pekan Digunakan untuk kegiatan pembelajaran efektif pada setiap satuan pendidikan
2. Jeda tengah semester 3 hari Untuk kegiatan di luar kelas (sesuai dengan program guru mata pelajaran).
3. Jeda antar semester 2 pekan Antara semester I dan II
4. Libur akhir tahun pelajaran 3 pekan Digunakan untuk penyiapan kegiatan dan administrasi akhir dan awal tahun pelajaran
5. Hari libur keagamaan     Daerah khusus yang memerlukan libur keagamaan
6. Hari libur umum/nasional Sesuai dengan kalender nasional Disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah
7. Hari libur khusus     Untuk satuan pendidikan sesuai dengan ciri kekhususan masing-masing
8. Kegiatan khusus sekolah MOPD : 3 hari
UTS : 7 hari
UAS: 7 hari
AS  : 7 hari
Digunakan untuk kegiatan yang diprogramkan secara khusus oleh sekolah tanpa mengurangi jumlah minggu efektif belajar dan waktu pembelajaran efektif

 

  1. Penetapan Kalender Pendidikan
  1. Permulaan tahun pelajaran adalah bulan Juli 2024 dan berakhir pada bulan Juni tahun 2025.
  2. Hari libur sekolah ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan dan/atau Menteri Agama dalam hal yang terkait dengan hari raya keagamaan, Kepala Daerah tingkat Kota
  3. Secara  umum,   kalender   pendidikan   mengacu   kepada   kalender   yang ditetapkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera .
  4. Untuk kepentingan sekolah, SMA Negeri1 STM Hilir menentukan beberapa hari non-efektif dan hari efektif fakultatif.
  5. Semester 1 = hari efektif = 116 hari, semester 2 = hari efektif = 113 Sedangkan hari efketif fakultatif = 3 hari (pada semester 1)